KOLAKAREGIONAL

Knalpot Brong, Lawan Arus hingga Pengendara di Bawah Umur Jadi Sasaran KRYD Polres Kolaka

31
×

Knalpot Brong, Lawan Arus hingga Pengendara di Bawah Umur Jadi Sasaran KRYD Polres Kolaka

Sebarkan artikel ini

KOLAKA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka akan meningkatkan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 16 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban serta keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Kolaka, AKP Nicho Try Hardianto, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat.

Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran utama dalam kegiatan penindakan tersebut. Di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, penggunaan knalpot brong, melawan arus, tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Petugas juga akan menyasar kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), pengemudi di bawah umur, pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata, serta kelengkapan administrasi kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Satlantas Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga dilakukan penindakan. Setiap pengguna jalan diminta memastikan kendaraan dan dokumen berkendara telah sesuai ketentuan sebelum bepergian.

Pesan keselamatan yang diusung dalam kegiatan tersebut adalah “Tertib Lalu Lintas Dimulai dari Saya.”

Satlantas Polres Kolaka menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi dari petugas, tetapi terutama untuk melindungi keselamatan pengendara, penumpang dan seluruh pengguna jalan.

Masyarakat pun diharapkan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama setiap kali berada di jalan raya.