HUKUM & KRIMINALKOLAKA UTARA

Kejari Kolut Soroti Peredaran Narkoba, 517 Gram Sabu Dimusnahkan

85
×

Kejari Kolut Soroti Peredaran Narkoba, 517 Gram Sabu Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara, Muchammad Arifin, menyoroti maraknya kasus narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara. Ia menilai penanganan perkara narkoba perlu dikembangkan agar tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan hingga pemasok.

“Kita perlu mengembangkan penanganan narkotika, bukan hanya menyasar para pengguna, tetapi juga membidik jaringan maupun pihak-pihak yang menjadi pemasoknya,” ujar Muchammad Arifin, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pengadilan, diharapkan dapat memberikan penindakan dan putusan hukum yang mampu memberikan efek jera.

Arifin juga mengingatkan posisi Lasusua yang merupakan wilayah lintasan. Kondisi tersebut memungkinkan berbagai jenis barang masuk ke wilayah Kolaka Utara melalui jalur darat maupun laut, termasuk narkotika.

Ia mengungkapkan, narkotika juga diperjualbelikan dalam paket dengan harga yang relatif terjangkau. Harganya disebut berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket.

Menurut Arifin, persoalan narkotika tidak berdiri sendiri. Sejumlah tindak pidana lain, seperti pencurian dan penganiayaan, juga dapat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Orang melakukan pencurian bisa saja karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika. Begitu pula tindak penganiayaan atau perkelahian yang dapat dipicu oleh pengaruh narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika merupakan pekerjaan rumah bersama. Selain penindakan aparat, masyarakat juga diharapkan berperan dengan meningkatkan kewaspadaan serta membentengi diri dari penyalahgunaan narkotika.

“Kalau tidak ada yang mau membeli barang ini, tentu barang ini tidak akan laku. Tetapi semakin banyak permintaan, semakin tinggi pula keuntungan yang diperoleh para pengedar,” jelasnya.

Musnahkan 517 Gram Sabu

Selain narkotika, proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Kolaka Utara, Rijal Saputra, merinci barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-2439/P.3.16/Enz.2/10/2026 dan seterusnya tertanggal 5 Oktober 2026.

Surat perintah tersebut berkaitan dengan pemusnahan barang bukti narkoba dan psikotropika, Oherda (Orang dan Harta Benda), serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Untuk perkara narkotika jenis sabu, terdapat delapan perkara dengan total 10 terpidana. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 517,088 gram, telepon seluler, alat pakai sabu, korek api, dan timbangan.

Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan palu.

Untuk kategori Oherda, terdapat enam perkara dengan enam terpidana. Barang bukti yang dimusnahkan berupa flashdisk, pakaian, jerigen, dan pilox. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian dihancurkan menggunakan palu.

Sementara pada kategori TPUL, terdapat enam perkara dengan enam terpidana. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian luar dan dalam, senjata tajam, kayu, serta sepatu. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Secara keseluruhan, pemusnahan tersebut mencakup 20 perkara dengan 22 terpidana.

Kejari Kolaka Utara berharap upaya penindakan dan pemusnahan barang bukti tersebut dapat menjadi bagian dari langkah pemberantasan peredaran narkotika serta tindak pidana lainnya di wilayah Kolaka Utara. (rus)