KOLAKA UTARA – Kasus kematian Harma, pengajar Madrasah YAPIRA Lapai, Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, memasuki babak penting. Rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Kolaka Utara di rumah korban, Sabtu (15/8/2026), justru menemukan sejumlah perbedaan dalam adegan dan keterangan yang diperagakan.
Delapan saksi dan seorang terduga berinisial M dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Puluhan adegan diperagakan untuk menguji kecocokan keterangan para saksi dengan kondisi sebenarnya di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, rekonstruksi belum mampu mengungkap secara utuh bagaimana Harma kehilangan nyawa.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara AKP Maharani, mengakui terdapat sejumlah perubahan dalam adegan yang diperagakan.
“Ada beberapa adegan yang mengalami perubahan, baik situasi TKP maupun keterangannya. Karena itu masih perlu penambahan keterangan dari saksi yang ada di TKP dan saksi-saksi lainnya,” kata Maharani.
Temuan itu membuat konstruksi perkara masih harus diuji lebih jauh. Penyidik belum menutup kemungkinan melakukan rekonstruksi tambahan apabila muncul keterangan maupun fakta baru.
Yang menjadi sorotan adalah keberadaan dua saksi yang disebut polisi sebagai saksi kunci. Keduanya merupakan adik dan ipar korban yang berada di TKP ketika Harma ditemukan.
“Ya, saksi kuncinya dua orang yang berada di TKP saat itu. Adik dan ipar korban,” ujar Maharani.
Posisi kedua saksi tersebut menjadi penting karena keterangan mereka akan menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun kembali apa yang terjadi sebelum dan saat korban ditemukan.
Keterangan mereka tidak berdiri sendiri. Polisi akan mencocokkannya dengan kesaksian lainnya, kondisi fisik TKP, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Salah satu detail yang ikut direkonstruksi adalah keberadaan sebuah botol yang diduga berisi racun di dekat korban.
“Pada saat korban ditemukan, ada botol racun di sekitar TKP, dekat mayat korban. Makanya diperagakan untuk memperlihatkan kepada saksi bahwa benar posisinya di sini,” kata Maharani.
Keberadaan botol tersebut menjadi salah satu titik yang perlu didalami. Polisi belum menyimpulkan apakah benda itu berkaitan dengan penyebab kematian Harma.
Sebab, menurut penyidik, rekonstruksi baru menggambarkan kondisi korban ketika ditemukan, bukan bagaimana proses yang menyebabkan korban meninggal.
“Masih sebatas posisi dan keadaan korban pada saat ditemukan saksi. Mengapa sampai meninggal, itu belum tergambarkan karena korban memang ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya.
Dengan demikian, pertanyaan utama dalam perkara ini masih belum sepenuhnya terjawab: apa yang sebenarnya terjadi sebelum Harma ditemukan meninggal di rumahnya?
Polisi kini mengandalkan rangkaian alat bukti untuk menjawabnya. Maharani menegaskan penyidik tidak mengejar pengakuan sebagai satu-satunya dasar dalam membangun perkara.
“Kalau untuk pengakuan terduga itu kami belum menemukan. Tapi keterangan tersangka itu kami tidak kejar kalau memang tidak diakui. Kami penyidik meyakini berdasarkan alat bukti yang ada, baik bukti keterangan saksi, saksi ahli, surat, ataupun hasil laboratorium,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan penyidik masih membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti yang dapat diuji, termasuk hasil laboratorium dan keterangan ahli.
Rekonstruksi juga menjadi momentum untuk menguji apakah keterangan para saksi benar-benar konsisten dengan kondisi di lapangan. Perbedaan adegan yang muncul menjadi bagian yang harus dijelaskan sebelum penyidik menarik kesimpulan akhir.
Maharani menegaskan polisi tetap menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara ini kita tetap berpegang pada praduga tak bersalah. Tujuan rekonstruksi untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi, mencari alat bukti dan mengidentifikasi pelaku,” tegasnya.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui informasi mengenai kematian Harma untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami harap masyarakat tetap tenang. Jika mengetahui atau memperoleh informasi, baik terkait pelanggaran maupun tindak pidana, jangan pernah takut untuk menyampaikannya,”kata Maharani.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Belum ada kesimpulan final mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan Harma meninggal.
Namun, rekonstruksi terbaru setidaknya memperlihatkan bahwa masih ada bagian penting dari perkara yang belum sepenuhnya sinkron. Dua saksi kunci, posisi botol yang diduga berisi racun, perbedaan adegan, serta hasil pemeriksaan alat bukti menjadi sejumlah titik yang kini harus dirangkai penyidik untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di rumah korban.
Diketahui sebelumnya, Polres Kolut telah menetapkan satu orang tersangka yakni ayah kandung korban berinisial M terkait kasus kematian tersebut. (rus)












