HUKUM & KRIMINAL

Curi Motor, Warga Kolaka Diringkus Polisi

185
×

Curi Motor, Warga Kolaka Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

SIARANPUBLIK.COM KOLAKA-Motor Honda Genio yang hilang dicuri pada 17 Februari lalu di Kecamatan Watubangga berhasil ditemukan. Pelakunya berhasil ditangkap dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, pelaku inisial A (38) yang berdomisili di Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga, Kolaka.

“Kejadian sekitar pukul 15.00 WITA. Korban melapor esok harinya jika motornya telah dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).

Selain barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio, petugas juga menyita satu handphone merek Oppo.

“Kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tutupnya.