HUKUM & KRIMINAL

Dua Motor Raib di Masjid dan Bengkel, Polres Kolut Gerak Cepat Ringkus Pelaku

37
×

Dua Motor Raib di Masjid dan Bengkel, Polres Kolut Gerak Cepat Ringkus Pelaku

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Maharani merilis pengungkapan kasus curanmor.

KOLAKA UTARA – Polres Kolaka Utara mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Lasusua. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik terjadi saat seorang warga sedang jogging di kawasan Masjid Agung Kolaka Utara, namun sepeda motornya justru dibawa kabur pelaku.

Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom SIK menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan dua laporan polisi berbeda terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Lasusua.

Kasus pertama terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, di Kelurahan Lasusua. Korban bernama Kamaruddin (43), seorang petani asal Desa Rante Limbong, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya setelah dititipkan di sebuah bengkel untuk diperbaiki.

Motor tersebut sebelumnya dibawa ke bengkel Mandiri Motor pada Januari 2026. Namun karena biaya perbaikan belum mencukupi, korban belum sempat mengambil kendaraannya. “Beberapa hari kemudian, pemilik bengkel memberi tahu bahwa motor yang disimpan telah hilang hingga lekas melapor ke kantor polisi,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan JA alias C (23), warga Desa Lanipa-nipa, Kecamatan Katoi, sebagai pelaku. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna silver putih milik korban.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 07.30 WITA di kawasan Masjid Agung Kolaka Utara, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua.

Korban bernama Dra. Nurtaba (43), seorang ASN asal Kelurahan Indewe Barat, datang ke area masjid untuk jogging dan memarkir sepeda motornya di lokasi parkiran.

“Setelah menyelesaikan dua putaran jalan santai, korban kembali menuju parkiran untuk mengambil air minum. Namun ia terkejut karena motornya sudah tidak berada di tempat,” tutur Kapolres.

Tak hanya sepeda motor Yamaha BY8 A/T warna hitam merah, korban juga kehilangan sebuah iPad dan dompet yang tersimpan di dalam jok motor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban. Berbekal informasi masyarakat dan hasil pengembangan di lapangan, pelaku berinisial IS alias I (50), warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPad, sebuah dompet, serta sepeda motor milik korban.

Kapolres Kolaka Utara menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Telpon 110 Untuk Layanan Polres Kolut

Kapolres juga memperkenalkan Tim URC Satreskrim sebagai langkah memperkuat respons cepat terhadap gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.

Untuk meningkatkan kecepatan penanganan laporan masyarakat, Polres Kolaka Utara kini memaksimalkan layanan Call Center 110 yang bebas pulsa dan aktif selama 24 jam. Layanan ini dapat digunakan masyarakat untuk meminta bantuan darurat maupun melaporkan tindak kriminal.

Guna mengimbangi setiap laporan dengan tindakan cepat dan taktis di lapangan, Polres Kolaka Utara resmi memperkenalkan Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Kolaka Utara. Tim tersebut dibekali kemampuan khusus untuk merespons dan menindak tegas berbagai bentuk kejahatan jalanan, aksi premanisme, hingga gangguan kamtibmas secara cepat dan terukur.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut secara bijak serta turut berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

“Melalui layanan Call Center 110 dan kehadiran Tim URC Satreskrim ini, kami berharap masyarakat dapat merasa lebih aman, nyaman, dan terlindungi. Mari bersama-sama kita wujudkan Kolaka Utara yang kondusif,” tutupnya.