KOLAKA UTARA, SIARANPUBLIK.COM – Tim Advokasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara angkat bicara menanggapi pemberitaan media Edisi Indonesia terkait tudingan adanya “kekeliruan penafsiran hukum” dalam pengisian jabatan Kepala Bagian Hukum Setda Kolut.
Koordinator Tim Advokasi Pemda Kolut, Ferry Ashari, SH menilai tulisan yang disampaikan oleh Megi, SH., MH lebih bersifat opini pribadi yang dipaksakan menjadi analisis hukum, bukan kajian yuridis yang komprehensif dan berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam negara hukum, kritik harus dibangun di atas akurasi norma, bukan sekadar asumsi yang dibungkus istilah hukum,” tegasnya.
Jabatan Struktural, Bukan Fungsional Khusus
Ferry menjelaskan bahwa jabatan Kepala Bagian Hukum merupakan jabatan struktural umum, bukan jabatan fungsional tertentu seperti hakim, jaksa, atau advokat yang mensyaratkan latar belakang pendidikan spesifik.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, pengisian jabatan struktural lebih menekankan pada kompetensi manajerial, kepemimpinan, serta pemahaman tata kelola pemerintahan.
“Tidak ada ketentuan yang mewajibkan jabatan Kabag Hukum harus diisi oleh lulusan Ilmu Hukum semata,” jelasnya.
Selain itu, jabatan tersebut juga dinilai membutuhkan kemampuan lintas bidang, termasuk perencanaan anggaran, administrasi, dan analisis kebijakan yang berdampak pada aspek ekonomi daerah.
Pengangkatan Sesuai Sistem Merit
Pemkab Kolut menegaskan bahwa pengangkatan pejabat yang bersangkutan telah sesuai dengan prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut mereka, sistem merit tidak hanya mempertimbangkan latar belakang pendidikan, tetapi juga pengalaman, kompetensi, serta rekam jejak kinerja.
“Pengalaman kerja dan pelatihan teknis menjadi indikator penting dalam menilai kompetensi, bukan semata ijazah,” lanjut Ferry.
Diskresi Kepala Daerah Dilindungi Undang-Undang
Ferry menilai tudingan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan pejabat sebagai penafsiran yang keliru. Mereka menegaskan bahwa kepala daerah memiliki hak diskresi dalam menentukan pejabat sesuai kebutuhan daerah.
Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menetapkan pejabat berdasarkan penilaian komprehensif.
“Pengangkatan dilakukan melalui proses penilaian yang objektif, bukan karena faktor kedekatan atau kompromi politik seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Kritik Dinilai Berpotensi Menyesatkan
Lebih lanjut, ia menilai pandangan yang mewajibkan kesesuaian mutlak antara jabatan dan latar belakang pendidikan justru berpotensi menghambat fleksibilitas birokrasi dan pengembangan sumber daya manusia.
Mereka menegaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia sejak lama membuka ruang bagi berbagai disiplin ilmu untuk berkontribusi dalam tata kelola pemerintahan.
“Jika logika tersebut dipaksakan, maka akan membatasi inovasi dan mempersempit ruang pengembangan aparatur,” ujarnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Di akhir pernyataannya, Tim Advokasi meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemkab Kolaka Utara, lanjut mereka, tetap berkomitmen menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi prinsip meritokrasi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap publik tetap percaya pada pemerintah daerah yang bekerja untuk kepentingan bersama, serta lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar,” tutupnya.(rus)






