SIARANPUBLIK.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 52 putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Selasa, (4/2/2025).
Sebanyak 34 gugatan putusan tidak dapat diterima, sembilan gugatan ditarik dan delapan gugatan gugur.
Satu gugatan lainnya MK berpendapat mahkamah tidak berwenang mengadili perkara. Sementara enam gugatan diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, terdapat lima gugatan yang tidak dapat diterima. Majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan para pemohon karena dianggap tidak memiliki dalil dan bukti yang cukup untuk meyakinkan hakim atas permohonan yang diajukan.
Berikut Hasil Putusan Sidang Pengucapan Ketetapan dan Keputusan Perkara PHPU Pilkada KPU Kab/Kota Se- Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Kota Baubau, Perkara Nomor 27, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 15.11 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
2. Wakatobi, Perkara Nomor 61, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 15.55 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
3. Konawe Selatan, Perkara Nomor 76, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 16.34 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
4. Muna, Perkara Nomor 84, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 16.41 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
5. Kolaka Utara, Perkara Nomor 153, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 17.26 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.(*)