NASIONAL

MK Tolak Uji Materi UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta

184
×

MK Tolak Uji Materi UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026).

Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, dari Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pemohon mempersoalkan adanya ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Menurut pemohon, hal itu berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan.

Namun, Mahkamah menilai penafsiran terhadap norma tersebut harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. Dalam ketentuan itu, makna “berlaku” terkait pemindahan ibu kota negara bergantung pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres).

“Berlakunya pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara ditentukan oleh penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden,” ujar Adies dalam persidangan.

Mahkamah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa waktu pemindahan ibu kota bergantung pada Keppres yang diterbitkan Presiden. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan peraturan mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain.

Dengan demikian, Mahkamah menegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hingga diterbitkannya Keppres pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.

“Dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum,” tegas Adies.

Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan uji materi UU IKN.