KOLAKA UTARANASIONALSULAWESI TENGGARA

BKN Blokir Layanan Kepegawaian Kolaka Utara dan Sulawesi Barat

132
×

BKN Blokir Layanan Kepegawaian Kolaka Utara dan Sulawesi Barat

Sebarkan artikel ini
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, memaparkan data tindakan administratif berupa pemblokiran layanan kepegawaian sepanjang tahun 2026 dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Senin (15/6/2026). Foto : Tangkap Layar Youtube DPD RI.

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memaparkan data tindakan administratif berupa pemblokiran layanan kepegawaian sepanjang tahun 2026 dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Senin (15/6/2026).

Zudan menjelaskan, pemblokiran merupakan langkah administratif berupa pembatasan sementara akses layanan kepegawaian, baik terhadap data Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun layanan instansi. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian untuk memastikan tata kelola manajemen ASN berjalan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Ia menegaskan, sebelum menjatuhkan sanksi, BKN terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada instansi terkait agar perbaikan dapat dilakukan tanpa perlu tindakan administratif.

“Namun demikian, dalam beberapa kasus kami terpaksa menerapkan sanksi karena pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Dua Instansi Diblokir Tahun 2026

Pada tahun 2026, BKN mencatat terdapat dua instansi pemerintah yang dikenakan pemblokiran layanan, yaitu:

– Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (kecuali layanan pensiun)

– Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (kecuali layanan pensiun)

Pemblokiran ini berdampak pada terbatasnya akses layanan kepegawaian, kecuali untuk layanan pensiun yang tetap berjalan.

Jenis Pemblokiran

Zudan menjelaskan, tindakan administratif dilakukan dalam dua bentuk:

1. Pemblokiran terhadap ASN secara individual jika pelanggaran bersifat pribadi.

2. Pemblokiran pada level instansi jika pelanggaran bersifat kelembagaan, termasuk pembatasan kewenangan pejabat penandatangan seperti kepala daerah atau sekretaris daerah.

Akibatnya, sistem layanan kepegawaian pada instansi tersebut dapat terhenti sementara hingga perbaikan dilakukan.

Pada 2025, BKN mencatat sebanyak tujuh instansi dikenakan pemblokiran layanan. Sementara pada 2026, jumlah tersebut menurun menjadi dua instansi.

Untuk kasus ASN, pada 2025 terdapat 53 ASN yang dikenai tindakan administratif, sedangkan pada 2026 tercatat sekitar 20 ASN.

Pembukaan Blokir Data ASN

BKN juga telah membuka kembali blokir data kepegawaian sejumlah ASN di berbagai instansi setelah dilakukan perbaikan. Instansi tersebut antara lain:

– Kabupaten Aceh Selatan (1 ASN)

– Kabupaten Badung (1 ASN)

– Kabupaten Bangli (2 ASN)

– Kabupaten Karo (4 ASN)

– Kabupaten Kepulauan Anambas (7 ASN)

– Kabupaten Labuhanbatu (1 ASN)

– Kabupaten Langkat (5 ASN)

– Kabupaten Majalengka (2 ASN)

– Kabupaten Nias Utara (2 ASN)

– Kabupaten Simalungun (2 ASN)

– Kabupaten Sumbawa Barat (7 ASN)

– Kabupaten Tanjung Jabung Barat (1 ASN)

– Kota Depok (2 ASN)

– Kota Gunungsitoli (3 ASN)

– Kota Pangkalpinang (1 ASN)

– Kota Tanjungbalai (1 ASN)

– Provinsi Bengkulu (18 ASN)

– Provinsi Papua Barat Daya (1 ASN)

– Provinsi Sulawesi Tenggara (1 ASN)

– Provinsi Sumatera Utara (8 ASN)

Upaya Pencegahan dan Pembinaan

Untuk mengurangi sanksi serupa, BKN menargetkan pembinaan langsung ke 643 instansi daerah pada 2026–2027. Pembinaan difokuskan pada delapan aspek manajemen ASN, mulai dari formasi, kinerja, pengembangan kompetensi, hingga digitalisasi.

Selain itu, BKN juga mendorong penggunaan platform e-kinerja. Saat ini, sebanyak 598 instansi atau sekitar 98 persen telah menggunakan sistem e-kinerja BKN, sementara 46 instansi lainnya masih dalam proses penerapan.

BKN juga mulai mendorong penerapan e-kinerja harian, yang saat ini telah digunakan oleh 98 instansi dengan total sekitar satu juta ASN.

Zudan menambahkan, BKN memiliki total 47 layanan manajemen ASN yang terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.