NASIONAL

Data Kemnaker : 23.470 Pekerja Kena PHK Sepanjang Januari-Mei 2026

32
×

Data Kemnaker : 23.470 Pekerja Kena PHK Sepanjang Januari-Mei 2026

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia ketenagakerjaan nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 23.470 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Data yang dihimpun melalui sistem Satu Data Ketenagakerjaan menunjukkan angka PHK tertinggi terjadi pada Februari 2026 dengan jumlah 7.443 pekerja. Sementara pada Januari tercatat 5.730 pekerja terkena PHK, disusul Maret sebanyak 5.729 pekerja, April 3.739 pekerja, dan Mei sebanyak 829 pekerja.

Kemnaker menyebut Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak selama periode tersebut. Sebanyak 5.044 pekerja di provinsi itu kehilangan pekerjaan atau sekitar 21,49 persen dari total PHK yang dilaporkan secara nasional.

Posisi kedua ditempati Provinsi Banten dengan 2.596 pekerja terdampak PHK. Selanjutnya Jawa Timur mencatat 2.332 kasus PHK, Kalimantan Selatan sebanyak 1.841 kasus, dan Kalimantan Timur 1.831 kasus.

Selain lima provinsi tersebut, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebar di berbagai daerah dengan angka yang bervariasi. Di DKI Jakarta, misalnya, tercatat 1.746 pekerja terdampak PHK.

Sementara jumlah terendah dilaporkan berasal dari Papua Barat dengan 11 pekerja. Terdapat pula satu kasus PHK yang belum teridentifikasi lokasi wilayahnya.

Kemnaker menjelaskan bahwa data tersebut merupakan pekerja yang masuk dalam kategori peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Karena itu, angka yang tercatat tidak mencakup seluruh bentuk berakhirnya hubungan kerja.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, pekerja yang mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia tidak masuk dalam perhitungan data PHK tersebut.

Pemerintah juga mengingatkan pekerja yang mengalami PHK agar segera melaporkan statusnya dan mengajukan klaim manfaat JKP melalui aplikasi yang telah disediakan. Pengajuan klaim dapat dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK.

Kemnaker menegaskan bahwa data PHK masih bersifat dinamis dan berpotensi berubah seiring adanya pelaporan baru dari pekerja yang memenuhi syarat sebagai peserta JKP. Oleh karena itu, jumlah pekerja terdampak PHK dalam enam bulan terakhir dapat mengalami penyesuaian pada publikasi berikutnya.

Tingginya angka PHK pada awal 2026 menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha, terutama di tengah upaya menjaga stabilitas pasar kerja nasional serta mendorong penciptaan lapangan kerja baru di berbagai sektor ekonomi.