KOLAKA UTARANASIONAL

SIASN Diblokir, Bupati Kolaka Utara Semprot BKN

411
×

SIASN Diblokir, Bupati Kolaka Utara Semprot BKN

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memblokir akses Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Pemda Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara buntut pelantikan ratusan pejabat pada 18 April 2026 lalu yang dinilai melanggar aturan. Hal itu ditanggapi balik Bupati Kolut, Nur Rahman Umar dan menganggap pemerintah pusat terlalu jauh mencampuri urusan internal di daerahnya.

Hal itu dikemukakan Nur Rahman dalam
Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (20/7/2026).

Diterangkan Nur Rahman, Pemda memahami bahwa setiap persoalan harus dituntaskan. Apalagi hal tersebut berkaitan dengan proses kelancaran tugas pokok sebagai bupati.

Terkait pelantikan ASN, hal itu dianggap suatu yang rutin dilakukan setiap terjadi pergantian pimpinan atau kepala daerah. Hal yang diharapkan tentu agar bisa mendukung kinerja bupati atas amanah yang telah diberikan.

Lagipula, mutasi kata dia merupakan persoalan nasional yang hampir semua daerah juga melakukannya. Bagaimana mungkin bupati bisa melaksanakan tugasnya dengan baik jika tidak meyakini seorang ASN yang ditempatkan pada jabatan tersebut.

Hal tersebut juga ditekankan telah diatur dalam undang-undang bahwa mutasi merupakan kewanangan bupati.

“Terus terang kami juga komplain, persoalan yang ada di pembedayaan aparatur negara (PANRB), terlalu banyak, terlalu jauh mencampuri untuk pembinaan yang bukan hak dan kewenangannya. kewenangan ini adalah hak dan kewenangan pimpinan dalam hal ini bupati,” sindirnya.

Kedua, sambung bupati, persoalan mutasi berkaitan dengan suasana kebatinan yang menurutnya perlu pengertian bersama. Lagipula kata kata Nur Rahman, saat dirinya mengikuti retreat di Magelang, Mendagri menyampaikan bahwa persoalan mutasi itu tergantung pemimpinnya.

“Saat kita retreat di Magelang, pak Mendagri dalam pertemuan itu bilang bahwa kita mau apa terserah, tergantung pada pemakainya (yuser). tetapi kita tidak serta merta juga melakukan (mutasi) dan tentu melalui pertimbangan-pertimbangan rasional,” ucapnya.

Nur Rahman juga bilang, tidak boleh menghubung-hubungkan persoalan mutasi dengan kenaikan pangkat dan pensiun dalam persoalan tersebut. Hal itu dinilai dua hal yang berbeda dengan hak dan kewajiban seorang ASN.

“Saya katakan, saudara tidak bisa menghubung-hubungkan hak dan kewajiban. Ini adalah hak pegawai dan tidak bisa diatur oleh siapa-siapa, termasuk BKN, tidak boleh,” katanya.

Ia menekankan jika kesalahan itu ada pada bupati, seharusnya bupati yang dipanggil dan diberi sanksi. Tidak boleh orang yang dinilai tidak bersalah yang malah diberi sanksi.

Hal itu ditekankan Nur Rahman lantaran pemblokiran SIASN oleh BKN juga berdampak pada ASN yang bakal melakukan mengurusan pensiun. Padahal, upaya itu merupkaan hak bagi mereka yang harus dituntut, termasuk soal gaji.

Maka dari itu, ia telah meminta BKPSDM untuk mengajukan keberatan kepada BKN terkait pemblokiran SIASN tersebut. Alasannya, persoalan kenaikan pangkat maupun cuti merupakan hak ASN yang harusnya tidak berdampak dengan persoalan mutasi yang dikenai sanksi.

“Tidak bisa instansi pemda atau instansi yang mengatur itu tidak boleh, itu pelanggaran yang dilakukan. Jika bupatinya yang salah, panggil bupatinya dan beri sanksi. Jika ia melanggar, penjarakan bupatinya kalau bupatinya yang salah,” tegas Nur Rahman yang disusul riuh tepuk tangan para ASN yang hadir dalam rapat.

Pasalnya, jika praktik itu terus terjadi, Nur Rahman mempertanyakan nasib tata kelolah pemerintahan di Indonesia kedepannya. Bagi dia, sanksi seharunya diberikan hanya kepada pihak yang dianggap melanggar.

“Yang bersalah pihak lain, tetapi sanksinya justru dijatuhkan kepada pihak yang berbeda. Jika praktik seperti ini terus terjadi, bagaimana nasib tata kelola pemerintahan di Indonesia ke depan,” tutup Nur Rahman. (rus)