HEADLINEHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Dana Hibah Untuk Masyarakat Dipotong Fee 25 Persen, KPK Tahan 3 Tersangka

35
×

Dana Hibah Untuk Masyarakat Dipotong Fee 25 Persen, KPK Tahan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim. Foto : KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan mengatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan pada 22 Juli 2026 merupakan pihak swasta, yakni AY, MF, dan RWR. “Mereka diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) yang mengelola pengajuan dana hibah melalui kelompok masyarakat dan lembaga penerima bantuan,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Ia mengungkap, perkara ini bermula dari adanya pertemuan antara AS, yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, dengan para ketua fraksi untuk menentukan besaran “jatah” dana hibah yang dialokasikan ke dalam pokok pikiran (pokir) masing-masing anggota DPRD.

Sepanjang 2019-2022, AS diduga memperoleh alokasi dana hibah hingga Rp291,5 miliar. Dari alokasi tersebut, AS diduga mensyaratkan pemberian fee sebesar 15-20 persen apabila terdapat anggota DPRD atau koordinator lapangan yang menginginkan pergeseran alokasi dana hibah.

Pokok Pikiran (Pokir) sendiri merupakan aspirasi kebutuhan masyarakat yang dititipkan kepada anggota legislatif untuk diusulkan dalam rencana pembangunan daerah melalui penyusunan APBD. Namun, dalam perkara ini, KPK menduga penyusunan pokir tidak didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat Jawa Timur.

Korlap yang bersedia memenuhi komitmen pembayaran fee kemudian membentuk kelompok masyarakat atau lembaga dan mengajukan proposal permohonan dana hibah. “Di antara korlap tersebut adalah AY, RWR, dan MF,” ucapnya.

Berdasarkan penyidikan KPK, nilai dana hibah yang diterima masing-masing tersangka yakni:

AY menerima alokasi dana hibah Rp14,8 miliar dengan dugaan fee Rp1,87 miliar.
RWR menerima Rp28,9 miliar dengan dugaan fee Rp1,42 miliar.
MF menerima Rp24 miliar dengan dugaan fee Rp3,61 miliar.

Ketiga tersangka diduga memberikan suap kepada AS sesuai komitmen fee sebesar 20-25 persen atau mencapai sekitar Rp6,9 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan sebelum dana hibah dicairkan sebagai pembayaran “ijon”, yakni pembayaran di muka sebelum proyek berjalan.

Akibat praktik tersebut, dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat diduga “disunat” sebesar 20-30 persen dari total dana yang diterima.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menyebut telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan masih akan terus mendalami keterlibatan pihak lain. Untuk memulihkan kerugian negara, KPK juga telah menyita aset para tersangka dengan nilai total sekitar Rp22 miliar.

Aset yang disita meliputi satu bidang tanah di Surabaya senilai Rp4,5 miliar, dua unit ruko di Surabaya senilai Rp3 miliar, satu unit rumah di Surabaya senilai Rp4 miliar, dua unit ruko lainnya senilai Rp3 miliar, satu unit apartemen di Malang senilai Rp1 miliar, satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) di Banyuwangi senilai Rp2 miliar, serta satu gedung olahraga (GOR) di Probolinggo senilai Rp3 miliar.

Pihaknya menegaskan masih akan terus menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Selain penindakan, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi juga terus mendampingi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pembenahan tata kelola dana hibah agar praktik korupsi serupa tidak kembali terjadi.