NASIONAL

Kian Meresahkan, MUI Desak Negara Hukum Pelaku dan Pengkampanye LGBT Lebih Berat

24
×

Kian Meresahkan, MUI Desak Negara Hukum Pelaku dan Pengkampanye LGBT Lebih Berat

Sebarkan artikel ini
Foto : MUI

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah bersama lembaga legislatif segera menyusun regulasi khusus yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, menilai hukuman bagi pelaku hubungan sesama jenis seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinaan karena dinilai mengandung dua pelanggaran sekaligus, yakni perbuatan asusila dan penyimpangan orientasi seksual.

Menurut Kiai Cholil, hukum positif Indonesia saat ini belum memiliki ketentuan pidana yang secara khusus mengatur LGBT sehingga aparat penegak hukum sering kali kesulitan menjatuhkan sanksi yang jelas terhadap pelaku.

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Kiai Cholil dilansir dari MUI Digital, Kamis (10/6/2026).

Ia menilai belum adanya aturan khusus membuat penanganan kasus LGBT selama ini lebih banyak dilakukan melalui pembinaan atau kebijakan daerah yang sifatnya sementara, tanpa kepastian hukuman pidana yang dapat menimbulkan efek jera.

Kiai Cholil juga menyoroti maraknya ekspresi kelompok LGBT yang mulai tampil di ruang publik. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya instrumen hukum dalam membatasi aktivitas yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat Indonesia.

Selain menjerat pelaku, MUI meminta regulasi yang disusun nantinya turut menyasar pihak-pihak yang secara aktif mengampanyekan atau mempromosikan normalisasi LGBT kepada masyarakat. Ia menilai penyebaran gagasan tersebut berpotensi memengaruhi generasi muda apabila tidak diatur secara tegas.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu mencontohkan kebijakan pembatasan tayangan tertentu di media massa pada masa lalu yang dinilai efektif mengurangi visualisasi perilaku menyimpang sehingga tidak berkembang menjadi sesuatu yang dianggap lumrah oleh publik.

Karena itu, MUI mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan aturan yang lebih komprehensif, baik dalam bentuk revisi regulasi maupun penyusunan ketentuan pidana khusus, guna memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas LGBT dan kampanye yang mendukungnya di Indonesia.