KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara mengamankan sebanyak 395 orang dalam rangkaian pengungkapan berbagai kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Mandiri Kewilayahan Pekat Anoa 2026.
Operasi yang berlangsung selama 15 hari, sejak 22 Mei hingga 5 Juni 2026 itu berhasil mengungkap total 338 kasus, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perjudian, hingga praktik prostitusi.
Kapolda Sultra, Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan langkah konkret kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Operasi ini dilaksanakan melalui upaya preemtif, preventif, dan represif, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum secara profesional guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kendari, Rabu (10/6/2026).
Dari ratusan kasus yang diungkap, tindak pidana yang menonjol antara lain tiga kasus curanmor dengan tiga tersangka dan tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti. Selain itu, terdapat pula kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) masing-masing satu kasus.
Namun, jumlah terbesar berasal dari kasus minuman keras yang mencapai 251 kasus dengan 257 orang diamankan. Disusul kasus perjudian sebanyak 12 kasus dengan 36 orang, serta 10 kasus prostitusi dengan 19 pasangan di luar nikah yang turut diamankan petugas.
Di sektor narkotika, aparat mengungkap 27 kasus dengan 29 tersangka. Barang bukti yang disita berupa 832,71 gram sabu, uang tunai Rp6,42 juta, serta 23 unit telepon genggam. Sementara dalam kasus perjudian, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp7,39 juta.
Tak hanya itu, aparat juga menangani 15 kasus penyalahgunaan senjata tajam dan 12 kasus premanisme dengan total 16 orang diamankan.
Kapolda menegaskan, keberhasilan operasi ini tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari upaya pengembalian barang bukti kepada masyarakat.
Sejak Januari hingga berakhirnya operasi, polisi mencatat telah mengungkap 24 kasus curanmor dengan 25 tersangka serta mengamankan 100 unit kendaraan, terdiri dari 99 sepeda motor dan satu mobil. Dari jumlah tersebut, sebagian kendaraan telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya.
“Kendaraan yang telah teridentifikasi dapat dipinjam pakaikan kepada pemiliknya sambil menunggu proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Selain curanmor, kepolisian juga mengungkap ratusan kasus narkotika sepanjang tahun 2026 dengan total barang bukti mencapai lebih dari 7,6 kilogram sabu, serta puluhan gram ganja dan tembakau sintetis.
Polda Sultra juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjam pakai kendaraan barang bukti dengan melampirkan dokumen kepemilikan yang sah. Layanan tersebut dapat diakses melalui hotline Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.












