KOLAKA UTARA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Mawardi Hasan, menegaskan pihaknya masih menunggu kebijakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini bupati, terkait pemblokiran layanan kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Mawardi menjelaskan, BKPSDM telah menerima surat rekomendasi dari BKN yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Dalam surat tersebut, BKN meminta adanya perbaikan dan penyesuaian terhadap sejumlah persoalan kepegawaian hingga mendapat tanggapan dari PPK.
“Surat dari BKN sudah sampai ke PPK, dalam hal ini bupati. Jadi kami di BKPSDM menunggu arahan dan kebijakan dari beliau,” ujarnya.
Ia menegaskan, BKPSDM sebagai instansi teknis hanya bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Karena itu, seluruh langkah lanjutan akan mengikuti keputusan bupati sebagai PPK.
Terkait dampak pemblokiran yang ramai dibahas di media sosial, Mawardi mengakui terdapat kendala, khususnya bagi ASN yang hendak mengusulkan kenaikan pangkat. Proses tersebut untuk sementara belum dapat dilakukan atau masih tertunda.
Namun demikian, ia memastikan kondisi tersebut tidak mempengaruhi kewajiban kerja para pejabat maupun ASN yang telah dilantik atau dinonaktifkan dari jabatan.
“Pejabat yang dilantik maupun yang dinonaktifkan kami himbau tetap berkantor sesuai dengan SK yang diterima,” ucapnya.
Ia juga mengimbau seluruh ASN tetap menjaga disiplin dan kehadiran selama masa pemblokiran berlangsung, serta tidak menjadikannya sebagai alasan untuk tidak masuk kerja.
“Saya harap teman-teman tetap disiplin dan berkantor seperti biasa,” pungkasnya.












