KOLAKA UTARA

Operasi Patuh Anoa di Kolaka Utara Siap Digelar 8-21 Juni, Pelanggaran Kasat Mata Langsung Ditindak

1522
×

Operasi Patuh Anoa di Kolaka Utara Siap Digelar 8-21 Juni, Pelanggaran Kasat Mata Langsung Ditindak

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama seluruh Polres jajaran, termasuk Polres Kolaka Utara, akan menggelar Operasi Patuh Anoa 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi lalu lintas tersebut didukung oleh sejumlah instansi terkait dan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, serta represif secara humanis. Tujuannya adalah membangun kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalu lintas tanpa merasa takut terhadap kehadiran personel polisi di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Kolaka Utara, Iptu Jumardi, SH,. MH menjelaskan, Operasi Patuh Anoa 2026 bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, mengurangi fatalitas korban kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Hari Bhayangkara 2026.

Menurutnya, operasi kali ini dilaksanakan melalui tiga pendekatan utama. Kegiatan preemtif berupa pembinaan dan edukasi kepada masyarakat mendapat porsi 20 persen, preventif atau upaya pencegahan pelanggaran sebesar 30 persen, dan represif atau penegakan hukum sebesar 50 persen.

“Penegakan hukum dilakukan secara selektif terhadap pelanggaran lalu lintas guna memberikan efek jera kepada pelanggar, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban demi terwujudnya Kamseltibcarlantas,” katanya kepada siaranpublik.com, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, terdapat tiga metode penindakan yang akan diterapkan selama operasi berlangsung, yakni stationer, hunting system, dan penindakan tertangkap tangan.

“Metode stationer dilakukan pada titik atau ruas jalan tertentu dengan cara memberhentikan dan memeriksa kelengkapan kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Namun demikian, pelaksanaan operasi tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Petugas tidak akan menghentikan seluruh kendaraan yang melintas untuk diperiksa.

“Tidak semua kendaraan akan dihentikan dan diperiksa. Kendaraan atau pengendara yang secara kasat mata terlihat melakukan pelanggaran atau tidak melengkapi persyaratan berkendara yang akan kami hentikan untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Anoa 2026 meliputi:

1. Ranmor yang tidak menggunakan TNKB/TNKB yang tidak sesuai.
2. Pelanggaran melawan arus.
3. Ranmor yang menggunakan knalpot brong.
4. Ranmor yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Berboncengan lebih dari ketentuan.
7. Pengendara/pengemudi dibawah umur
8. Kendaraan ODOL (Over Demensi dan Over Loading)

Lebih lanjut, operasi akan dilaksanakan setiap hari sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Kasat Lantas menegaskan jumlah surat tilang yang diterbitkan tidak dibatasi dan bergantung pada jumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Surat tilang tidak terbatas, tergantung jumlah pelanggaran yang ditemukan. Karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat agar segera melengkapi kendaraan beserta surat-suratnya sebelum terjaring operasi di lapangan,” tutupnya. (rus)