KOLAKA UTARA

Pendamping Pasien Rawat Inap di RSUD H. M. Djafar Harun Kini Gratis Retribusi Parkir Satu Kendaraan

382
×

Pendamping Pasien Rawat Inap di RSUD H. M. Djafar Harun Kini Gratis Retribusi Parkir Satu Kendaraan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara resmi membebaskan retribusi parkir bagi satu orang pendamping pasien rawat inap di RSUD H. M. Djafar Harun. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial terkait biaya parkir di lingkungan rumah sakit.

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, mengatakan pemerintah daerah telah memanggil manajemen rumah sakit dan PT Nasa Bosowa Parking (NBP) selaku pengelola parkir untuk melakukan adendum terhadap perjanjian kerja sama yang telah berjalan sejak 2023.

Melalui perubahan tersebut, satu orang pendamping pasien rawat inap kini tidak lagi dikenakan retribusi parkir selama pasien menjalani perawatan.

“Mulai hari ini, untuk pasien dan satu orang pendamping pasien, kendaraannya digratiskan selama pasien menjalani rawat inap di rumah sakit,” ujar Jumarding, Rabu (1/7/2026).

Wabup Kolut, H. Jumarding didampingi Dirut RSUD Djafar Harun, dr. Andi Widiarsa dan jajaran.

Ia menjelaskan, fasilitas tersebut hanya berlaku untuk satu kendaraan dari setiap pasien, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil. Selama pasien masih menjalani rawat inap, kendaraan pendamping dapat keluar masuk kawasan rumah sakit tanpa dikenakan biaya parkir, meskipun dilakukan beberapa kali dalam sehari.

Meski demikian, pembebasan retribusi tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarga pasien yang datang menggunakan kendaraan masing-masing. Pemerintah menegaskan fasilitas gratis hanya diberikan kepada satu orang pendamping dengan satu kendaraan untuk setiap pasien rawat inap.

RSUD Djafar Harun Ajukan 3 Permintaan

Direktur RSUD H. M. Djafar Harun, dr. Andi Widiarsa, mengatakan berbagai masukan dari masyarakat menjadi motivasi bagi pihak rumah sakit untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk terkait kebijakan pembayaran parkir bagi pendamping keluarga pasien.

Menurutnya, rumah sakit terbuka terhadap berbagai kritik dan saran demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Kami tetap mengharapkan adanya masukan dari masyarakat. Saya juga berharap pihak perusahaan pengelola parkir terus meningkatkan pelayanannya,” kata Andi Widiarsa.

Ia mengungkapkan telah meminta sejumlah perbaikan fasilitas kepada pengelola parkir, di antaranya pembenahan akses jalan di kawasan rumah sakit, penataan area parkir, penyediaan area parkir sepeda motor yang lebih terlindungi, hingga pemasangan kanopi pada pos pengambilan tiket parkir.

Menurutnya, sebagian permintaan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan dan akan terus diselesaikan secara bertahap.

Kepala Cabang PT Nasa Bosowa Parking (NBP) menyebutkan pendapatan retribusi parkir di RSUD H. M. Djafar Harun mencapai sekitar Rp500 ribu per hari. Volume kendaraan yang masuk setiap hari berkisar lebih dari 200 unit sepeda motor, termasuk kendaraan pegawai rumah sakit, serta sekitar 50 unit mobil.

Di luar kebijakan tersebut, tarif parkir umum di RSUD H. M. Djafar Harun tetap berlaku. Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir sebesar Rp3.000 pada jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan tarif maksimal Rp6.000.

Sementara kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2.000 pada jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan tarif maksimal Rp4.000. Adapun kendaraan boks dikenakan tarif tetap sebesar Rp5.000.

Dengan adanya kebijakan pembebasan retribusi bagi pendamping pasien rawat inap, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat semakin baik tanpa mengurangi pengelolaan parkir yang tetap dijalankan sesuai kerja sama yang berlaku. (rus)