KOLAKA UTARA

Sat Lantas Polres Kolut Catat 65 Kecelakaan Januari–Mei 2026, 13 Orang Meninggal Dunia

21
×

Sat Lantas Polres Kolut Catat 65 Kecelakaan Januari–Mei 2026, 13 Orang Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Kolaka Utara, Iptu Jumardi, SH,.MH

KOLAKA UTARA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat sebanyak 65 kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 13 orang dilaporkan meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Kolaka Utara, IPTU Jumardi, mengungkapkan bahwa dari total 65 kasus kecelakaan, sebanyak 43 merupakan kecelakaan tunggal, sementara 22 lainnya adalah tabrakan.

“Dari 65 kasus ini rata-rata mengakibatkan korban luka berat, dan hanya 29 orang yang tercatat mengalami luka ringan. Artinya, setiap kasus kecelakaan yang terjadi dampaknya cukup serius ,” ujarnya kepada siaranpublik.com, Kamis (4/6/2026).

Yang sangat disayangkan sambung Iptu Jumardi, korban kecelakaan yang meninggal dunia dalam kondisi tidak menggunakan helm saat berkendara.

“Faktanya, rata-rata kasus kecelakaan motor yang korbannya meninggal itu tidak memakai helm,” ungkapnya.

Berdasarkan kajian Cochrane Database of Systematic Reviews yang menganalisis 61 penelitian internasional, penggunaan helm pada pengendara sepeda motor terbukti dapat menurunkan risiko kematian hingga 42 persen dan mengurangi risiko cedera kepala sekitar 69 persen saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Foto : hypewhip/siaranpublik.com
Berdasarkan kajian Cochrane Database of Systematic Reviews yang menganalisis 61 penelitian internasional, penggunaan helm pada pengendara sepeda motor terbukti dapat menurunkan risiko kematian hingga 42 persen dan mengurangi risiko cedera kepala sekitar 69 persen saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Foto : hypewhip/siaranpublik.com

Menurutnya, tingkat kepatuhan pengendara dalam menggunakan helm di Kolaka Utara masih tergolong rendah. Karena itu, pihaknya terus mengedukasi masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, mengenai pentingnya fungsi helm sebagai pelindung kepala.

“Bayangkan, kecelakaan ringan bisa berakibat fatal hanya karena tidak menggunakan helm saat terjadi benturan yang memicu pendarahan akibat cedera otak,” jelasnya.

Selain kecelakaan kendaraan roda dua, pihaknya juga menyoroti tingginya insiden yang melibatkan kendaraan roda empat, khususnya mobil angkutan. Banyak kasus terjadi akibat kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.

“Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Rata-rata kecelakaan di Kolut terjadi di jalur tanjakan dan turunan, karena kondisi medan yang dominan seperti itu. Kendaraan bisa terguling, mengalami rem blong, hingga gagal menanjak karena tidak sesuai dengan kemampuan kendaraan,” tuturnya.

Untuk menekan angka kecelakaan, Sat Lantas Polres Kolaka Utara akan mengintensifkan penegakan hukum melalui Operasi Patuh Anoa 2026 yang digelar mulai 8 hingga 21 Juni mendatang.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, yang berada atau melintasi wilayah Kolaka Utara agar melengkapi seluruh kelengkapan dan kepatuhan berkendara sebelum kami tindak di lapangan,” tegasnya. (rus)