KOLAKA UTARA – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang terduga pelaku berinisial T (30) akhirnya ditangkap setelah sempat menjual hasil curiannya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Batu Putih pada Kamis, 7 Mei 2026. Laporan tersebut terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah dengan nomor polisi F 4632 UAG, yang dicuri pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Mosiku.
Aipda Ahmad Syaiful menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Warga menyebutkan bahwa motor milik korban berada di wilayah Kecamatan Ngapa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batu Putih Aipda Hery Wincoko, S.H. langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ngapa untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Sekitar pukul 21.00 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa. Pelaku diketahui berinisial T dan berusia 30 tahun.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan barang bukti sepeda motor di Desa Kosali, Kecamatan Pakue, sekitar pukul 23.00 Wita. Motor tersebut ternyata sudah dijual oleh pelaku kepada seorang pria berinisial C dengan harga Rp3.500.000.
Pembeli motor curian itu pun harus menanggung kerugian setelah kendaraan yang dibelinya diamankan polisi sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batu Putih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.












