HUKUM & KRIMINAL

Polda Sultra Telusuri Aset Tersangka Kasus Umrah Ilegal, Kerugian Korban Capai Rp7 Miliar

29
×

Polda Sultra Telusuri Aset Tersangka Kasus Umrah Ilegal, Kerugian Korban Capai Rp7 Miliar

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara terus mengembangkan kasus dugaan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal yang melibatkan PT Tajak Ramadhan Grup (TRG). Selain menjerat dua tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026), yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tenggara Muhammad Lalan Jaya.

Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni IGM selaku Kepala Cabang Travel Umrah TRG dan AN sebagai manajer. Dalam proses penyidikan, polisi menggandeng sejumlah instansi, seperti perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aliran dana serta aset para tersangka.

“Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jamaah dan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU agar tidak hanya mengungkap tindak pidananya, tetapi juga dapat menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sehingga memberikan manfaat nyata bagi para korban,” ujar Wisnu.

Sebagai bagian dari penyidikan TPPU, polisi telah menyita satu unit rumah tipe 36/91 meter persegi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Wisnu menegaskan, penerapan TPPU bertujuan memaksimalkan pemulihan kerugian korban dengan melacak dan mengamankan aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan.

“Kami ingin memberikan manfaat bagi para korban yang selama ini mempertanyakan ke mana uang mereka. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tenggara, Muhammad Lalan Jaya, mengapresiasi langkah cepat Polda Sultra dalam mengungkap kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memilih biro perjalanan umrah dan memastikan travel yang digunakan memiliki izin resmi yang dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas tersebut dibentuk untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran paket umrah atau haji berbiaya murah maupun penawaran lain yang mencurigakan. Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, termasuk melalui penerapan TPPU, sehingga hasil proses hukum diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para korban.