KOLAKA UTARA – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang ayah tiri di Kabupaten Kolaka Utara memasuki tahap baru. B (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang tante. Informasi itu kemudian disampaikan kepada ibu korban yang selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Kolaka Utara.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Maharani, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
“Dalam perkara ini kami telah memeriksa empat orang saksi dan korban juga telah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan,” kata IPTU Maharani saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi sejak 2023.
Menurut keterangan penyidik, korban selama ini memilih diam karena merasa takut dan mengaku mendapat ancaman dari pelaku. Kondisi tersebut membuat korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya hingga akhirnya memberanikan diri mengungkapkannya kepada keluarga.
“Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali,” ujar IPTU Maharani.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 437 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 16 tahun.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memastikan korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tegas IPTU Maharani.












