BOMBANAHUKUM & KRIMINAL

7 Terduga Penambang Emas Ilegal di Bombana Diamankan, Polisi Sita Mesin Dompeng hingga Crusher

6
×

7 Terduga Penambang Emas Ilegal di Bombana Diamankan, Polisi Sita Mesin Dompeng hingga Crusher

Sebarkan artikel ini

BOMBANA – Aparat gabungan menggelar operasi penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/7/2026). Dalam operasi tersebut, tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal berhasil diamankan.

Operasi ini melibatkan personel Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Denpom XIV/3 Kendari dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bombana. Tim menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal.

Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, di antaranya mesin dompeng atau diesel penggerak, alat penghancur batu (crusher), serta tromol pengolahan material tambang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengatakan para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Penyisiran kegiatan ilegal mining ini menemukan beberapa titik dan telah mengamankan para saksi terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Dody.

Saat ini, ketujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara. Sementara itu, seluruh barang bukti telah disita guna mendukung proses hukum lebih lanjut.

Polda Sultra menegaskan akan terus menggencarkan operasi penertiban di wilayah yang terindikasi menjadi lokasi pertambangan tanpa izin. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya melindungi kelestarian lingkungan dan kawasan hutan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.

“Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan,” tutup Dody.