KOLAKA – Sebuah mobil Honda Brio yang ditinggalkan begitu saja di kawasan lampu merah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AS (39), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang diduga berperan sebagai kurir.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.14 Wita di Perempatan Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka. Warga awalnya curiga melihat sebuah mobil Honda Brio berwarna hijau daun dengan nomor polisi DW 1008 XX terparkir di sudut lampu merah tanpa pengemudi.
Laporan warga kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Kolaka. Bersama masyarakat, petugas mengamankan kendaraan dengan mendorongnya ke Mapolsek Kolaka. Di saat bersamaan, polisi melakukan pencarian terhadap pengemudi dan berhasil menemukan AS yang sedang berjalan kaki di sekitar wilayah Watuliandu.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka. Dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Jamal, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil yang ditinggalkan tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan 60 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 3 kilogram.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 60 sachet dengan berat kurang lebih 3 kilogram,” ujar IPTU Jamal.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku menerima perintah dari seseorang di Kota Palopo untuk mengantarkan sabu ke Kabupaten Kolaka. Ia juga mengaku menggunakan mobil rental dari Kabupaten Bone dan menyeberang ke Sulawesi Tenggara melalui Pelabuhan Bajoe menggunakan kapal feri.
Menurut IPTU Jamal, tersangka mengaku sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kolaka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio, 60 sachet sabu dengan berat sekitar 3 kilogram, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini AS telah ditahan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.












