HUKUM & KRIMINAL

Simpan Sabu Seberat 7,18 Gram, IRT di Kolaka Utara Diringkus Polisi

73
×

Simpan Sabu Seberat 7,18 Gram, IRT di Kolaka Utara Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara – Personel Polsek Ngapa, Polres Kolaka Utara, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026. Seorang perempuan berinisial IA (38), yang berstatus ibu rumah tangga (IRT), diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 7,18 gram.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., melalui Kasi Humas Aipda Ahmad Syaiful menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 18.45 WITA di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.

Terduga pelaku berinisial IA merupakan perempuan berusia 38 tahun, warga Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara. Ia diamankan saat personel Polsek Ngapa yang dipimpin Kapolsek Ngapa IPTU Andi Jusman, melaksanakan Operasi Pekat Anoa 2026.

Menurut keterangan polisi, pengungkapan kasus bermula dari penggeledahan yang dilakukan di rumah orang tua terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas bening bergagang biru bertuliskan “F&A Skin Glow” yang tergantung di dapur.

Di dalam tas tersebut ditemukan delapan sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu, dua sachet plastik kosong, tiga buah pipet yang dimodifikasi sebagai sendok, satu wadah plastik bening, dua lembar tisu putih, serta satu ikat rambut warna hitam.

Petugas kemudian menemukan kembali satu bungkus berwarna ungu bertuliskan “KukuBima ENER-G!” yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu yang dibungkus menggunakan kertas putih. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Redmi Note 13 turut diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang disita terdiri dari delapan sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 6,83 gram dan dua sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,35 gram. Total berat bruto keseluruhan barang bukti mencapai 7,18 gram.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Atas perbuatannya, IA disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Kolaka Utara menyampaikan apresiasi atas keberhasilan personel dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Ngapa.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Saya mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Ngapa yang responsif dalam melakukan penindakan,” tutup Kapolres.