HUKUM & KRIMINAL

Polres Kolaka Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu, Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

9
×

Polres Kolaka Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu, Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA- Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kolaka kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka mengamankan seorang pria berusia 40 tahun yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.

Pria berinisial I tersebut ditangkap aparat di kawasan Desa Tambea pada Kamis dini hari (28/5/2026). Penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari warga mengenai aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, menjelaskan bahwa informasi awal diterima melalui kanal pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian pemantauan dan pendalaman oleh tim Satresnarkoba.

Dari operasi tersebut, petugas menemukan tiga kemasan plastik berisi kristal bening yang diduga sabu. Total berat barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 260,74 gram bruto.Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain sebuah telepon genggam, timbangan digital, tas ransel, serta beberapa plastik kemasan yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.

Hasil pemeriksaan awal turut mengungkap adanya percakapan pada perangkat komunikasi milik terduga pelaku yang diduga berhubungan dengan transaksi narkotika. Temuan tersebut kini menjadi bahan pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurut Riswandi, penyelidikan belum berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Kepolisian masih menelusuri jalur distribusi dan sumber pasokan barang haram tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah berada di Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.