HUKUM & KRIMINAL

Pilu ! Seorang Balita di Kolaka Meninggal Dunia Usai Diduga Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri

99
×

Pilu ! Seorang Balita di Kolaka Meninggal Dunia Usai Diduga Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri

Sebarkan artikel ini
pelaku ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka. Foto : Istimewa.

KOLAKA – Kabar memilukan datang dari Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang balita yang masih berusia tiga tahun harus meregang nyawa usai diduga jadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri berinisial R (22).

Penyebab kematian balita malang itu terungkap setelah mengeluh kesakitan pada bagian tubuhnya. Setelah diperiksa, pihak keluarga bergegas membawanya ke Puskesmas Kolakaasi untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun sayang, nyawa Korban tidak terselamatkan dan kekerasan seksual diduga menjadi penyebab kematiannya. Kepolisian Resor Kolaka melalui Satuan Reserse Kriminal yang menerimah laporan kasus kematian itu bergegas melakukan penyelidikan.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi mengungkapkan jika jajaran Sat Reskrim Polres Kolaka langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan olah TKP.

“Kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian dilaporkan, pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya, Rabu (17/6/2026).

Diterangkan, pelaku ditangkap
Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, di wilayah Kecamatan Kolaka pada Selasa, (16/6), sekitar pukul 13.15 Wita.

Pelaku saat ini diamankan di Mako Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim masih melakukan proses pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terduga pelaku saat ini disangkaan tindak pidana perkosaan yang mengakibatkan matinya anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (8) Jo. Pasal 473 ayat (3) Jo Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 473 ayat (9) Jo. Pasal 473 ayat (4) Jo. Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang- Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kapolres Kolaka, AKBP Yudha W. Nugraha, SIK menegaskan institusinya dipastikan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, berkomitmen memberikan perlindungan, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman kekerasan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tutupnya.(rus)