HUKUM & KRIMINAL

Simpan Puluhan Saset Sabu Siap Edar, IRT di Kolaka Tak Berkutik Digerebek Polisi

45
×

Simpan Puluhan Saset Sabu Siap Edar, IRT di Kolaka Tak Berkutik Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini

KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga berinisial H alias L (46) diamankan polisi dalam operasi yang digelar di Kecamatan Latambaga.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P., S.H., M.H bersama Tim Opsnal Narco Five pada Jumat malam, 22 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Latambaga. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan puluhan sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan total berat bruto 9,04 gram.

“Terduga pelaku merupakan seorang perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka,” ujar Riswandi.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sebuah tas selempang warna coklat, satu unit handphone merek VIVO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui Program Kapolres Kolaka “Sahabat Polri” terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Latambaga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Narco Five melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati terduga pelaku berada di dalam rumahnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah dan kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas selempang,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menerima titipan sebanyak 30 sachet sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Latambaga. Namun, dua sachet di antaranya disebut telah terjual sebelum polisi melakukan penangkapan.

Polisi juga menemukan percakapan pada telepon genggam milik pelaku yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” tutupnya.