HUKUM & KRIMINAL

Walah! IRT di Kecamatan Lambai Digrebek Polres Kolut Jualan Sabu Senilai Rp143 Juta

877
×

Walah! IRT di Kecamatan Lambai Digrebek Polres Kolut Jualan Sabu Senilai Rp143 Juta

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IM (32) asal Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolut atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 102,51 gram, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.

Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Lambai. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 40 sachet kecil sabu serta satu bungkus besar sabu yang disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni di rumah tersangka dan rumah keluarganya.

“Barang bukti tersebut merupakan sabu siap edar. Dari hasil penelusuran kami, sebagian sabu telah terjual, dan uang hasil penjualan juga turut diamankan, terdiri dari 12 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 8 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 4 lembar pecahan Rp20 ribu,” ungkap Kapolres.

Meski IM dinyatakan negatif konsumsi sabu, namun telah aktif menjadi pengedar dalam sebulan terakhir. Wilayah peredaran utamanya berada di Kecamatan Lambai. Polisi juga masih mendalami dari mana sumber sabu tersebut dipasok, yang diduga berasal dari wilayah Kolaka.

“Setiap sachet sabu dijual seharga Rp1,4 juta. Total nilai seluruh barang bukti mencapai Rp143.514.000,” beber AKBP Gultom.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.