KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara mengamankan seorang pria berinisial N alias U (37) di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan di rumahnya setelah polisi menerima informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak charger bertuliskan OPPO Original yang berada di atas meja dapur rumah terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P. menjelaskan, pihaknya menyita satu sachet plastik bening ukuran 12 cm x 8 cm berisi sabu dengan berat bruto 15,57 gram, serta tiga sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 0,60 gram.
Selain itu, puluhan sachet plastik kosong berbagai ukuran juga diamankan berikut dua batang pipet kaca atau pireks, dua batang pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok, potongan selang plastik, satu kotak charger OPPO, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y29 warna putih.
“Total keseluruhan berat bruto barang bukti diduga narkotika tersebut mencapai 16,17 gram,” ujarnya.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Saat ini masih melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku, memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengembangan kasus, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Barang bukti juga direncanakan akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.












