KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.026 gram atau lebih dari 1 kilogram dalam operasi di Jalan Z.A. Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (29/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Iis Kristian serta Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol Ario Damar, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial IK (27), seorang mahasiswa asal Kolaka, diamankan dalam operasi oleh tim opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba.
Kasus ini bermula pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Tim yang dipimpin Kasubdit 2 melakukan pembuntutan terhadap target hingga akhirnya menangkap tersangka saat keluar dari lobi sebuah hotel. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pihak hotel, termasuk manajer dan petugas keamanan.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan lima paket sabu di dalam tas milik tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, IK mengaku baru saja mengambil paket tersebut dari kamar nomor 614 di lantai enam hotel tersebut.
Pengembangan dilakukan ke kendaraan yang digunakan tersangka, dan ditemukan enam paket sabu tambahan beserta barang bukti lain.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 1.026 gram, berikut alat pendukung pengemasan, telepon genggam, kendaraan roda empat, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar Amri Yudhy.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang melalui komunikasi telepon seluler. Ia bertugas mengambil paket sabu di lokasi yang telah ditentukan. Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Sumatera.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.












