Kolaka Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Tolala, Polres Kolaka Utara, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.
Kapolsek Tolala, Iptu Andi Jusman melalui Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/IV/2026/SPKT/Polsek Tolala/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 30 April 2026. Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial U (53), seorang petani setempat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di rumah kebun milik korban. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak gembok pintu sebelum mengambil sejumlah barang berharga.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit chainsaw merek Stihl warna oranye putih milik korban, satu unit chainsaw merek Stihl milik ANCA, satu unit chainsaw merek Octagon milik ULAN, serta satu unit mesin pompa air merek Motoyama milik ARI. Total kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp35 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial A. Awalnya pelaku sempat menyangkal, namun kemudian mengakui perbuatannya serta menunjukkan lokasi barang hasil curian.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kolaka Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.












