HUKUM & KRIMINAL

Kepala Desa di Kolaka Terseret Kasus Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 838 Juta

10
×

Kepala Desa di Kolaka Terseret Kasus Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 838 Juta

Sebarkan artikel ini

KOLAKA- Kerugian negara sebesar Rp 838.676.132 terungkap dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021–2022 di Desa Rano Sangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka. Kasus ini menyeret Kepala Desa setempat berinisial AR (52) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya hasil audit yang menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang selama dua tahun anggaran tersebut. Nilai kerugian yang cukup besar menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, membenarkan bahwa proses hukum terhadap AR kini telah memasuki tahap berikutnya. Berkas perkara telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Kolaka ke Kejaksaan Negeri Kolaka.

“Berkas perkara sudah kami terima hari ini. Tersangka AR juga telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka,” ujar Bustanil.

Dalam penanganan kasus ini, aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan ini mengacu pada ketentuan bahwa perkara yang masih berjalan dapat menggunakan aturan terbaru, sepanjang tidak merugikan pihak tersangka.

AR dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 603 KUHP 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama beserta perubahannya.