HUKUM & KRIMINAL

Curi Motor di Masjid Agung Kolut, Warga Luwu Ditangkap Polisi

64
×

Curi Motor di Masjid Agung Kolut, Warga Luwu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA- Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area Masjid Agung Kolaka Utara berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Satreskrim Polres Kolaka Utara. Dalam waktu beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Maharani melalui Humas, Aipda Ahmad Syaiful menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 07.30 WITA di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

“Korban saat itu datang ke Masjid Agung Kolaka Utara untuk berolahraga joging dan memarkirkan sepeda motornya di area parkir. Setelah selesai berolahraga, korban kembali dan mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.

Adapun kendaraan yang hilang berupa sepeda motor Yamaha BY8 A/T berwarna hitam merah. Di dalam jok motor tersebut juga terdapat barang berharga berupa iPad dan dompet. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.

Lebih lanjut, setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Kolaka Utara langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke arah selatan. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan personel Polsek Rante Angin hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ungkapnya.

Dalam proses penangkapan, petugas bahkan melakukan pengejaran dengan kecepatan tinggi demi mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial I (50), warga Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Pelaku juga diketahui sempat membuang pelat nomor kendaraan serta membeli pilox untuk mengubah warna motor guna menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Iptu Maharani mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor. “Selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.