KOLAKA UTARA

Operasi Patuh Anoa di Kolaka Utara Siap Digelar 8-21 Juni, Pelanggaran Kasat Mata Langsung Ditindak

24
×

Operasi Patuh Anoa di Kolaka Utara Siap Digelar 8-21 Juni, Pelanggaran Kasat Mata Langsung Ditindak

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Peningkatan kepatuhan disiplin berlalulintas dan penegakan hukum di jalan raya bakal dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Operasi Patuh Anoa yang digelar 8-21 Juni 2026. Bagi para pengendara dan pengemudi yang terpantau secara kasat mata lakukan pelangaran langsung ditindak.

Kasat Lantas Polres Kolaka Utara, Iptu Jumardi, SH,.MH menerangkan, operasi tersebut mengedepankan pendekatan edukatif, preventif, dan represif secara terpadu guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

“Jadi saat operasi tidak semua kendaraan akan dihentikan seperti operasi sebelum-sebelumnya terkecuali yang memang secara kasat mata kami lihat tidak lengkap langsung dihentikan dan diperiksa kelengkapannya,” ujarnya kepada siaranpublik.com, Kamis (4/6/2026).

Dijelaskan, operasi kali ini terbagi atas tiga metode pendekatan yakni preemtif (pembinaan dan edukasi) dengan porsi sebesar 20 persen, preventif (pencegahan pelangaran) 30 persen dan yang utama berupa penindakan hukum atau represif sebesar 50 persen.

“Penindakan hukum diutamakan untuk memberi efek jera kepada para pelanggar, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan dan korban fatalitas di jalan raya,” tegasnya.

Lebih rinci, beberapa bentuk pelanggaran yang jadi target operasi jajarannya meliputi kendaraan tanpa plat, pengubahan, maupun modifikasi plat atau sengaja menempeli sticker untuk menghindari penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Demikian juga tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, hingga menerobos lampu lalu lintas berwarna merah akan ditindak.

“Pengejaran akan dilakukan jika memang dianggap diperlukan. Cara itu juga merupakan kegiatan penegakan hukum secara stasioner dalam Operasi Patuh 2026,” bebernya.

Adapun beberapa pelanggaran lain yang juga ditarget yakni memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan, melawan arus, tidak menggunakan helm standar SNI, berboncengan melebihi ketentuan, knalpot brong hingga pengendara dan pengemudi di bawah umur.

Untuk kendaraan yang mati plat bakal diangkut dan dijadikan jaminan untuk pengurusan STNK. Demikian juga pengguna knalpot brong akan dibawa ke kantor Lantas dan diminta menggantinya menggunakan standar pabrikan.

Lebih lanjut, pihaknya akan menggelar operasi setiap harinya sesuai jadwal yang ditentukan. Yang jelas kata Kasat, giat akan berlangsung di seluruh wilayah Kolut.

Iptu Jumardi berharap, melalui operasi tersebut dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas secara signifikan, mengurangi jumlah kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Surat tilang tidak terbatas, tergantung jumlah pelanggaran. Jadi kami himbau kepada seluruh masyarakat agar segera melengkapi kendaraannya sebelum terjaring operasi di lapangan,” tutupnya. (rus)