HUKUM & KRIMINAL

Tragedi Keluarga di Bulukumba: Usai Habisi Ayah, Anak Pura-pura Polos dan Ikut ke RS

22
×

Tragedi Keluarga di Bulukumba: Usai Habisi Ayah, Anak Pura-pura Polos dan Ikut ke RS

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

BULUKUMBA, SIARANPUBLIK.COM– Kasus pembunuhan yang menewaskan Idris (61), warga Kampung Lappoko, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, mengungkap sisi kelam hubungan keluarga yang berujung tragis.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, di sebuah gubuk rumput laut milik korban. Saat kejadian, korban diketahui sedang tertidur seorang diri di lokasi tersebut.

Polisi kemudian mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku pembunuhan ternyata adalah anak kandung korban berinisial SS (35), yang beraksi bersama seorang tetangganya, ML (70).

Kapolres Bulukumba, Restu Wijayanto, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini sempat mengalami kendala karena minimnya saksi di tempat kejadian perkara.

“Tidak ada orang lain di lokasi selain korban dan pelaku saat kejadian berlangsung,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, penyidik akhirnya berhasil mengungkap keterlibatan kedua pelaku setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Ironisnya, usai kejadian, SS sempat berpura-pura tidak mengetahui peristiwa tersebut. Ia bahkan ikut mengantar jasad korban ke rumah sakit untuk keperluan autopsi, seolah tak memiliki keterkaitan dengan peristiwa itu.

Sementara ML juga sempat berada di sekitar lokasi dan mengikuti proses olah tempat kejadian perkara. Polisi menyebut, kedua pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan senjata yang digunakan serta mencuci pakaian agar tidak meninggalkan bukti.

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh dendam pribadi. ML disebut menyimpan sakit hati lama terhadap korban, sementara SS diduga dilatarbelakangi persoalan keluarga karena tidak diakui sebagai anak.

Jenazah korban sendiri baru ditemukan pada Senin siang, 30 Maret 2026.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(bas)