HUKUM & KRIMINALKOLAKAKOLAKA TIMUR

Kodim 1412/Kolaka Sikat Tambang Emas Ilegal di Kolaka Timur

71
×

Kodim 1412/Kolaka Sikat Tambang Emas Ilegal di Kolaka Timur

Sebarkan artikel ini

KOLAKA TIMUR- Kodim 1412/Kolaka melakukan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di Desa Likuwalanapo, Kecamatan Ueesi, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Sabtu (16/5/2026). Selain belum mengantongi izin resmi dan diduga telah beroperasi skala besar, penertiban dilakukan karena berada di kawasan hutan lindung.

Komandan Kodim 1412/Kolaka, Choky Gunawan mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut sejak Januari 2026. Menurutnya, jumlah penambang yang masuk ke lokasi terus bertambah dan aktivitas pengolahan emas sudah menggunakan tromol layaknya produksi skala besar.

“Kenapa ini kami tertibkan, karena sesuai arahan pemerintah pusat dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 terkait penertiban pertambangan ilegal di kawasan hutan,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).Ia menjelaskan lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung sehingga aktivitas pertambangan dinilai melanggar sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Undang-Undang Kehutanan, serta aturan terkait perlindungan lingkungan hidup.

Sebelum melakukan penertiban, Kodim 1412/Kolaka mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, camat, hingga pemerintah desa setempat.

Menurut Choky, langkah penertiban dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih besar, termasuk potensi konflik sosial dan risiko kecelakaan kerja di lokasi tambang ilegal.

“Kami belajar dari beberapa kejadian di daerah lain, ketika tambang ilegal dibiarkan maka jumlah penambang semakin banyak dan rawan menimbulkan konflik, kriminalitas, hingga korban jiwa,” katanya.

Selain persoalan hukum, aktivitas tambang ilegal itu juga disebut mengancam lingkungan hidup. Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas dikhawatirkan mencemari Sungai Konaweha yang menjadi sumber air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, dan Kota Kendari.

Jika limbah merkuri dibuang ke sungai, kata dia, kandungan zat berbahaya di air dapat meningkat dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Paparan merkuri bisa menimbulkan penyakit serius dan mengancam keselamatan masyarakat secara luas,” tambahnya.

Kodim 1412/Kolaka menegaskan penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kolaka Timur.(rus)