PATI- Seorang oknum kiai yang juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, inisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Salah satu Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut bahwa korban bisa mencapai lebih dari 30 hingga 50 santriwati, yang sebagian besar masih berusia di bawah umur, termasuk siswa tingkat SMP.
“Lebih dari 30 sampai 50 orang santriwati, di bawah umur itu ada yang kelas satu, kelas dua SMP,” ujar Ali, Senin (4/5).
Ia mengungkapkan, dugaan tindak asusila tersebut terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Modus yang digunakan pelaku diduga dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp pada malam hari, lalu meminta mereka datang dengan alasan untuk menemaninya tidur.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati dan telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami meminta dukungan semua pihak agar penanganan kasus ini berjalan adil,” ujarnya kepada media.
Meski jumlah korban diduga cukup banyak, hingga saat ini baru delapan orang yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi pun masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan terhadap keamanan serta perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya di lembaga berbasis keagamaan.












