HUKUM & KRIMINAL

Usai Babak Belur Dihajar Warga, Pelaku Pencurian di Kolaka Utara Dimaafkan Korban

129
×

Usai Babak Belur Dihajar Warga, Pelaku Pencurian di Kolaka Utara Dimaafkan Korban

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, SiaranPublik.com- Seorang terduga pelaku pencurian di Kabupaten Kolaka Utara sempat menjadi sasaran amarah warga setelah tertangkap tangan. Pelaku yang diketahui inisial R itu mengalami aksi main hakim sendiri sebelum akhirnya diamankan ke kantor polisi guna menghindari amukan massa.

Meski sempat terjadi insiden penganiayaan, kasus tersebut berakhir damai setelah korban memilih tidak melanjutkan proses hukum dengan alasan sudah dianggap keluarga oleh korban.

Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa mediasi dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di ruang pelayanan Polsek Pakue oleh Unit Reskrim.

Mediasi tersebut terkait dugaan tindak pidana pencurian satu sak pupuk NPK merek Pelangi ukuran 50 kilogram milik korban Husnasan, yang terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Mataleuno, Kecamatan Pakue Utara.

“Pelaksanaan mediasi dilakukan atas permintaan korban. Meskipun tidak memiliki hubungan darah. Korban dan orang tua pelaku sudah seperti keluarga,” ujar Ahmad Syaiful.

Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Mataleuno Sumiati, Kepala Desa Puundoho Syamsir Sabara, serta Kepala Desa Lengkong Batu Muh. Yunus.

Dalam hasil mediasi yang dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian, korban menyatakan memaafkan pelaku dan tidak akan menempuh jalur hukum. Pelaku juga mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu, korban tidak menuntut ganti rugi atas pupuk yang dicuri. Kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan menjamin tidak akan terjadi permasalahan lanjutan.

Terkait aksi penganiayaan yang dialami pelaku oleh sejumlah warga, pihak pelaku dan keluarganya juga menyatakan tidak akan mempermasalahkan kejadian tersebut, termasuk tidak menuntut biaya pengobatan.

Setelah penandatanganan surat kesepakatan, korban dan pelaku saling berpelukan dan kasus tersebut dianggap telah selesai.