HUKUM & KRIMINALKOLAKA TIMUR

Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah Korban Bencana di Koltim, Kejari Kolaka Tahan Tiga Tersangka

23
×

Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah Korban Bencana di Koltim, Kejari Kolaka Tahan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini

KOLAKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HA, A, dan MIB. Penetapan status tersangka serta penahanan diumumkan melalui siaran pers Kejari Kolaka Nomor PR–02/P.3.12/Kph.3/05/2026, Senin (18/5).

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana alam yang dibiayai melalui anggaran BTT Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengatakan penyidikan dilakukan Tim Tindak Pidana Khusus berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Juli 2025 hingga Februari 2026.

Dalam APBD Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengalokasikan dana BTT sebesar Rp10,9 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp4,3 miliar digunakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk pelaksanaan 12 kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana.

Namun, hasil penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. “Ditemukan dugaan penyimpangan berupa penyusunan RAB tanpa survei harga riil, manipulasi nota pembelanjaan, hingga pemalsuan cap dan tanda tangan toko,” kata Bustanil.

HA diketahui bertindak sebagai penanggung jawab sembilan kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana. Sementara tersangka A menangani empat kegiatan serupa.

Adapun MIB menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur saat kegiatan berlangsung.

Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara, dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp686,8 juta. Kejari Kolaka menahan ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 18 Mei hingga 6 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan.

Menurut Bustanil, penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat formal dan materiil sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. “Kejari Kolaka berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.