KONAWE UTARA – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu kurang dari 24 jam di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Dari dua operasi tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 196,53 gram yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, IPTU Hasdinar menjelaskan, pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo. Seorang pria berinisial B (44) diamankan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 108 sachet sabu dengan berat bruto 140,72 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti tiga timbangan digital, alat pres, puluhan tabung kecil dan pipet, alat hisap sabu, plastik kosong, uang tunai Rp900.000, serta satu unit telepon genggam.
Selang dua jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WITA, tim kembali melakukan penindakan di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial R (30) turut diamankan. Dari tangan pelaku, ditemukan 56 sachet sabu dengan berat bruto 12,81 gram.
“Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit ponsel, perlengkapan kemasan seperti tabung dan pipet, sebilah benda tajam, serta tas yang digunakan untuk menyimpan sabu,” bebernya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tutupnya.






