HUKUM & KRIMINAL

Miliki Dua Saset Sabu, Perempuan di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

72
×

Miliki Dua Saset Sabu, Perempuan di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, SiaranPublik.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang perempuan Inisial I alias I (32), warga Desa Maruge, Kecamatan Katoi, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis, (16/4/2026).

Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Badmar Ricky P, menjelaskan penangkapan terjadi pada sekitar pukul 14.25 Wita di desanya. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua sachet sabu seberat 6,49 gram.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya tiga sachet plastik kosong, satu bungkus rokok, timbangan digital, dompet, kotak, serta satu unit ponsel,” ujarnya.

Kasus tersebut dalam proses pengembangan termasuk pemeriksaan urine dan memintai keterangan saksi, Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.