HUKUM & KRIMINAL

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp800 Juta, Kades di Kolaka Dijebloskan ke Sel Tahanan

247
×

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp800 Juta, Kades di Kolaka Dijebloskan ke Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menahan Kepala Desa Ranosangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berinisial AR (52), atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

AR diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa dengan melakukan pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan kondisi riil serta pengadaan kegiatan fiktif. Perbuatan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp800 juta.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Oktober melalui Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan kasus dugaan korupsi ini mulai ditangani sejak September 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi penyimpangan anggaran Desa Ranosangia pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Dalam proses penyidikan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata AKP Dwi Arif, Jum’at (9/1/2026).

Dijelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai dokumen administrasi keuangan desa sebagai barang bukti. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan instansi terkait guna memperkuat pembuktian.

“Polres Kolaka berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Abd. Razak, menyampaikan bahwa pihaknya bersama instansi berwenang telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan estimasi mencapai sekitar Rp800.000.000.

“Penyidikan dilakukan September 2025, ditetapkan tersangka pada Desember 2025 dan ditahan pada 5 Jan 2026,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kolaka juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan desa agar mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara tertib, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum ini, lanjut kepolisian, merupakan bagian dari komitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih serta berintegritas.(rus)