HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sergap Pengedar Narkotika di Kolaka, 565 Gram Sabu Siap Edar Disita

267
×

Polisi Sergap Pengedar Narkotika di Kolaka, 565 Gram Sabu Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini

KOLAKA- Jajaran Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial H (38) di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatam Latambaga pada Jum’at malam (21/2/2024). Dari tangan pelaku, polisi menyita 43 saset sabu seberat 565 Gram.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Hairuddin bersama anggota Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kolaka.

“Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka lakukan penyelidikan setelah menerimah informasi terkait pelaku jika di kelurahan setempat kerap lakukan transaksi narkoba,” ujarnya.

Hingga pada 19.30 Wita, petugas berhasil menemukan rumah H dan lakukan pengintaian. H disergap setelah terpantau petugas hendak keluar rumah.

Saat digeledah, polisi menemukan sebuah plastik makanan ringan yang didalamnya terdapat dua sachet plastik klip bening yang masing – masing berisi. Hasil introgasi, H mengaku hendak pergi bertransaksi dengan sistem tenpel.

H pun digiring masuk ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan dalam kediamannya. Polisi temukan sebuah tas ransel hitam yang didalamnya terdapat 41 sachet sabu dan barang bukti lainnya yang berada diatas lemari dapur. “H mengaku sebagai kurir sabu,” bebernya.

Usai temukan barang bukti, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka membawah terduga pelaku ke kantor Sat Resnarkoba Polres kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku bertatus pengedar dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(r)