KOLAKA UTARA- Personil Satres Narkoba, Polres Kolaka Utara meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 13 saset sabu beserta alat hisap hingga timbangan digital.
Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi mengatakan, pelaku inisial E alias E bin MS (34). Ia dibekuk usai aparat menindaklanjuti keluhan netizen yang tidak diketahui indentitasnya di media sosial facebook yang menyrbut maraknya sabu-sabu beredar di wilayah setempat.
“Personil Satresnarkoba Polres Kolaka Utara langsung merespon dan berhasil menangkap salah satu penyalahguna dan kepemilikan narkoba inisial E pada pukul 21.45 Wita,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 sachet plastik bening ukuran sedang dan 12 ukuran kecil. Polisi juga menyita 8 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 1 lembar uang Rp. 50.000 dan masing-masing 1 timbangan digital, pipet plastik, plastik bening ukuran besar kosong, tas dan 2 buah hanphone.
“Pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolres Kolut untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.