KOLAKA

Rumah Dinas Wabup Kolaka Digeledah Kejati, Diduga Terkait Kasus Tambang

31
×

Rumah Dinas Wabup Kolaka Digeledah Kejati, Diduga Terkait Kasus Tambang

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

KOLAKA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggeledah rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, Selasa (23/6/2026). Langkah tersebut diduga bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pertambangan yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.

Penggeledahan dilakukan secara tertutup di kawasan Lamokato. Akses masuk ke rumah jabatan dibatasi ketat, sementara aparat keamanan berjaga di sekitar lokasi. Tim penyidik terlihat fokus mengumpulkan dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang bermasalah.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menyebut penggeledahan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, penyidik menemukan petunjuk baru dari hasil persidangan perkara sebelumnya, termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum.

Nama Husmaluddin sendiri sempat mencuat dalam persidangan kasus korupsi tambang di Pengadilan Tipikor Kendari pada akhir 2025. Saat itu, keterangan dari terpidana Direktur PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), Machrusy, membuka dugaan peran sejumlah pihak dalam praktik ilegal tersebut.

Dalam pengembangannya, muncul dugaan adanya penggunaan dokumen perusahaan untuk melancarkan penjualan ore nikel ilegal dari wilayah eks IUP di Kolaka Utara. Aktivitas tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali dan berpotensi merugikan negara.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban. Hingga kini, status hukum Wakil Bupati Kolaka tersebut belum diumumkan, namun penyidik memastikan seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara hukum.