KOLAKA UTARA

Empat Dugaan Pelanggaran Mutasi ASN di Kolut Ditindaklanjuti BKN, SK Bakal Diperiksa

101
×

Empat Dugaan Pelanggaran Mutasi ASN di Kolut Ditindaklanjuti BKN, SK Bakal Diperiksa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA- Langkah tegas mulai diambil Badan Kepegawaian Negara dalam menelusuri dugaan pelanggaran mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggra (Sultra). Sejumlah kebijakan kepegawaian yang dilakukan pemerintah daerah kini masuk dalam radar pengawasan pusat dan berpotensi berujung sanksi administratif.

Menindaklanjuti hal itu, rombongan DPRD Kolaka Utara yang dipimpin Ketua DPRD Kolut, Fitra Yudi, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Syair, Wakil Ketua II Agusdin, Komisi I, Nasir Banna bersama anggota legislatif lainnya mendatangi kantor pusat BKN di Jakarta. Mereka diterima langsung oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto, Kamis (29/4/2026).

Pertemuan tersebut membedah secara rinci kepatuhan proses mutasi ASN terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen kepegawaian. DPRD datang membawa laporan serius terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelantikan dan penonaktifan ASN.

Muhammad Syair mengungkapkan, pihaknya menemukan pelantikan massal terhadap 118 ASN serta penonaktifan (nonjob) 38 ASN yang dinilai tidak sesuai prosedur pada 18 April lalu. Temuan ini memicu kekhawatiran jajaran legislatif akan adanya praktik yang melanggar aturan kepegawaian nasional.

Terkait hal itu BKN sendiri menggaris bawahi empat poin dugaan pelanggaran utama yang bakal ditindaklanjuti. Pertama, pelantikan dilakukan tanpa rekomendasi BKN. Kedua, penonaktifan 38 ASN tanpa persetujuan lembaga tersebut. Ketiga, pelantikan yang tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan, dan keempat yakni penempatan guru di luar kewenangan Dinas Pendidikan.

Sebagai tindak lanjut, BKN melayangkan surat resmi kepada BKPSDM Kolaka Utara. Seluruh dokumen, termasuk surat keputusan (SK) pelantikan dan penonaktifan ASN, akan diperiksa secara menyeluruh.

“Dari pertemuan itu, BKN akan memeriksa seluruh dokumen dan diberi waktu selama lima hari kerja sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada bupati,” bebernya.

BKN sendiri menekankan, rekomendasi yang dihasilkan bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti. Jika diabaikan, lembaga itu tidak segan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran data ASN melalui sistem I-Mut BKN hingga pemberian sanksi administratif lainnya.

DPRD sendiri mendesak Kepada BKPSDM Kolut untuk segerah mengirim seluruh dokumen pelantikan 118 orang dan 38 orang yang dinonjob untuk dievaluasi dan telaah BKN.

“Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola kepegawaian di daerah. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan harus dipastikan benar sesuai aturan agar tidak menimbulkan konflik baru dalam birokrasi daerah,” tutupnya.