KOLAKA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menegaskan larangan keras terhadap pengeluaran material dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Totalang yang belakangan diisukan mengandung ore atau material tambang.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Inspektorat dan PUPR Kolut menyusul berkembangnya dugaan aktivitas pertambangan di area TPA yang berada di kawasan strategis pertambangan.
Dalam forum tersebut, DPRD menyatakan bahwa kegiatan yang disampaikan oleh pihak dinas di TPA Totalang murni merupakan perluasan zona pembuangan sampah dari zona 1 ke zona 2. Langkah ini dilakukan karena kapasitas zona 1 disebut sudah hampir penuh.
“Dari hasil klarifikasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), tidak ada aktivitas penambangan. Kegiatan ini disebut murni perluasan area pembuangan sampah,” ucap Wakil Ketua I DRPD Kolut, Muhammad Syair, didampingi Rabu (3/6/2016).
DPRD juga menetapkan bahwa seluruh aktivitas di lokasi harus dikembalikan sesuai tujuan awal, yakni pengelolaan persampahan. Selain itu, tidak diperbolehkan mengelola maupun mengeluarkan material apa pun dari dalam TPA, terlebih ke area orerasi perusahaan tambang untuk menghindari kecurigaan publik terkait adanya isu dugaan penjualan ore nikel.
“Tidak dibenarkan ada upaya mengeluarkan isi kandungan di dalam TPA. Isu adanya dugaan penambangan itu sendiri disanggah pihak terkait bawah itu tidak benar dan tidak terjadi,” lanjutnya.
Meski demikian, DPRD menyoroti proses perluasan yang dilakukan tanpa pembahasan terbaru, mengingat perencanaan hanya merujuk pada dokumen RPJMD tahun 2021 tanpa pembaruan di tahun 2025 sebelum pekerjaan dimulai pada 2026.
DPRD Dukung langkah perluasan area TPA
Mengingat kondisi lokasi pembuangan di TPA Totallang yang dinilai nyaris penuh, DPRD Kolut mendukung langkah perluasan namun, harus sesuai perencanaan yang matang dan aturan yang jelas.
DLH disebut melakukan perluasan dengan memanfaatkan dana operasional serta dukungan alat dari Dinas PU dan sejumlah perusahaan sekitar seperti PT CSM, PT RJL, dan PT PDP.
“Intinya, kegiatan ini harus kembali pada fungsi awal sebagai perluasan zona pembuangan sampah, bukan untuk kepentingan lain,” tegas Chay, sapaan Muhammad Syair.
Bukan Jalan Hauling, Hanya Akses Memindahkan Tanah
Sementara itu, Kepala DLH, Asriani membantah jika pembuatan jalan yang menghubungkan TPA dengan lokasi operasi PT RJL bukan jalur hauling dan dikaitkan dengan aktifitas pertambangan. Akan tetapi, lintasan itu dibuat untuk memudahkan pemindahan material TPA yang dikeruk untuk ditampung sementara di lokasi PT RJL.
“Itu bukan jalan hauling. Akses tersebut hanya digunakan untuk menunjang operasional di dalam TPA,” jelas Asriani.
Kata dia, perluasan TPA sebenarnya telah direncanakan sejak 2021 berdasarkan analisis teknis jangka panjang. Namun keterbatasan anggaran membuat realisasi baru dilakukan pada tahun ini dengan memanfaatkan bantuan pihak ketiga.
DLH memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan murni hasil kolaborasi dengan pihak perusahaan dan dukungan lintas instansi.
DLH Lalai, Bongkar Aset Pemerintah Tanpa Persetujuan DPRD
Asriani mengatakan jika pembongkaran aset pemerintah, berupa bangunan workshop masuk dalam rencana pengembangan TPA sebagaimana dokumen yang dibuat 2021 itu. Selain itu, bangunan itu juga diklaim sudah mau roboh hingga diratakan saja.
Meski begitu, pihaknya mengakui lalai karena tanpa sepengetahuan dewan Kolut.
“Jujur saja kalau sebelumnya kami belum ada persetujuan DPRD dan mungkin itu kelalaian kami juga,” tutupnya.
Untuk diketahui, RDP dimpimpin Muhammad Syair, didamping Wakil Ketua II, Agusdin, dan dihadiri jajaran dewan meliputi Ketua Komisi III, Samsir, Buhari Djumas, Abu Muslim, Muhammad Zafaat Nur, Nasir Banna, dan Saifullah. (rus)












