HUKUM & KRIMINAL

Tiga Hari Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polres Koltim

161
×

Tiga Hari Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polres Koltim

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

KOLAKA TIMUR,SIARANPUBLIK.COM– Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah tiga hari buron, Selasa dini hari (23/12/2025).

Pelaku berinisial I (23), warga Kecamatan Tinondo, Kolaka Timur, diamankan tanpa perlawanan di Desa Ulu Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan. Penangkapan dipimpin Brigadir Polisi Soni Sutrisal bersama Kanit Reskrim Polsek Mowewe, Alfred Usmar.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur sebanyak beberapa kali di wilayah Kecamatan Tinondo.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fatoni, menegaskan Polri akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Pelaku kini diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.