BOMBANAHUKUM & KRIMINALSULAWESI TENGGARA

Satgas PKH Sisir Tambang Bermasalah, PT TMS di Bombana Jadi Sorotan

88
×

Satgas PKH Sisir Tambang Bermasalah, PT TMS di Bombana Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

BOMBANA, SIARAN PUBLIK – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden RI mulai melakukan langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan. Tim yang dikenal dengan sebutan Satgas Halilintar itu menyisir sejumlah perusahaan, termasuk PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Pada Kamis (11/9/2025), Satgas PKH memasang plang larangan di area tambang PT TMS seluas 172,82 hektare. Papan peringatan tersebut menegaskan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan dilarang diperjualbelikan maupun dikuasai tanpa izin resmi.

Tindakan ini mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar hukum dalam penindakan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menemukan bukaan hutan tanpa izin seluas 147,60 hektare di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan itu tersebar di sembilan titik berbeda dengan luas bukaan antara 6,52 hektare hingga 40,17 hektare.

Tak hanya itu, PT TMS juga tercatat masuk dalam daftar 140 perusahaan tambang bermasalah di Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022. Dalam SK tersebut, PT TMS diwajibkan menyelesaikan kewajiban administratifnya paling lambat 2 November 2023 setelah terbukti melakukan aktivitas pertambangan di luar izin PPKH, bahkan hingga masuk ke kawasan hutan lindung.

Langkah Satgas PKH ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan. Penertiban ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.(Jr/SP)