SIARANPUBLIK.COM – Langgar netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Enam orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) ditetapkan sebagai tersangka. Selain terancam pidana pejara antara 1-6 bulan, status mereka sebagai kades telah dinonaktifkan sementara.
Enam kades yang jadi tersangka tetsebut masing-masing inisial MT (Kades Kasumeto), MR (Kades Samaturu) dan A (Kades Patikala). Adapun lainnya yakni H (Kades Makkuaseng). A (Kades Tambuha) serta H selaku Kades Kosali.
“Jika terbukti bersalah bukan lagi berstatus sementara tetapi dinonaktifkan secara permanen,” tegas Pj Bupati Kolut, Yusmin, Jum’at (1/11/2024).
Dikatakan, dirinya telah meneken surat penonaktifan keenam tersangka. Saat ini, posisi mereka bakal dijalankan masing-masing sekretaris desa setempat sebagai Pelaksana Harian (PLH) sambil menunggu keputusan pengadilan.
“Saya sudah berulang kali ingatkan di sejumlah pertemuan agar tetap netral. Jika melanggar saya tidak segan-segan mengambil langkah serius,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kolut, Rusdi mengatakan keenam kades bakal dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan. Penetapan sebagai tersangka karena terlibatan dalam politik praktis dengan mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kolut.
“Hasil pemeriksaan bersama Gakkumdu memenuhi unsur pelanggaran sesuai Pasal 71 Undang-Undang Pidana Pemilihan hingga langsung gelar perkara dan berlanjut pada penetapan,” tuturnya.
Bawaslu dikatakan telah melayangkan panggilan pertama kepada keenam kades tersebut namun sebagian besar dari mereka tidak direspon. Olehnya itu, pihaknya bakal memanggil ulang untuk yang kedua kalinya apabila diperlukan.
Rusdi juga bilang, selain kades, terdapat ASN yang juga bertindak serupa. Karena terkait dengan pelanggaran disiplin kepegawaian, pihaknya telah merekomendasikan hal itu ke Pemda Kolut guna ditindaklanjuti.